Home ยป Pendamping Sasaran

Pendamping Sasaran

Definisi

Merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga untuk memantau perkembangan dan melakukan pendampingan kepada calon pengantin/calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-24 bulan, anak usia 25-59 bulan. Kegiatan pemantauan kepada sasaran sebagaimana dimaksud diatas sebagai upaya mendeteksi dini faktor-faktor risiko stunting serta memfasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada sasaran prioritas percepatan penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan sehingga terwujudnya 4 (empat) PASTI:

  1. Memastikan semua sasaran terdata;
  2. Memastikan semua sasaran memperolah pelayanan;
  3. Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan; dan
  4. Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.

Rincian Kegiatan

Dukungan operasional Pendampingan Sasaran Catin, Keluarga Berisiko Stunting dan Balita merupakan dukungan pembiayaan operasional yang diberikan kepada Tim Pendamping Keluarga sesuai dengan jumlah Tim Pendamping Keluarga di wilayahnya dalam melakukan kegiatan perencanaan dan pendampingan kepada sasaran catin, keluarga berisiko stunting dan Balita. Pelaksanaan pendampingan tersebut dapat dilakukan 1 (satu) orang atau secara individu sebagai bagian dari Personil TPK maupun pendampingan secara kelompok (seluruh Tim Pendamping Keluarga melakukan pendampingan bersamaan kepada sasaran). Adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain:

  1. Daftar Inventaris Sasaran Pendampingan
  2. Untuk persiapan melakukan pendampingan kepada sasaran, Tim Pendamping Keluarga harus memiliki daftar inventaris sasaran pendampingan yang secara periodik dimutakhirkan dan diverifikasi. Daftar Inventaris Sasaran Pendampingan terdiri dari: Data sasaran keluarga berisiko stunting (ibu hamil, ibu pasca salin, baduta dan balita) dan data calon pengantin. Daftar inventaris sasaran keluarga berisiko stunting TPK dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain:

    1. Data Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 atau data pemutakhiran data Tahun 2022;
    2. Data yang bersumber dari kecamatan atau dari OPD KB;
    3. Data dapat bersumber juga dari desa/kelurahan atau lingkungan kediaman sasaran/kediaman calon pengantin (RT/RW);
    4. KUA/Lembaga Agama/lembaga perizinan pernikahan lainnya;
    5. TPPS Tingkat desa/kelurahan; atau
    6. data catin yang telah melakukan register melalui aplikasi;
    7. Data dapat bersumber juga dari jejaring PKK; dan/atau
    8. Data dapat bersumber dari lainnya.
  3. Pelaksanaan Pendampingan
    1. Pelaksanaan pendampingan catin/caPUS
    2. Merupakan proses fasilitasi dan edukasi yang ditindaklanjuti dengan treatment dan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sebagai upaya pencegahan stunting bagi catin/calon pasangan usia subur (caPUS). Pelaksanaan pendampingan bagi catin/caPUS dilakukan minimal 2 (dua) kali pada setiap catin/caPUS dalam kurun waktu ideal 3 (tiga) bulan sebelum menikah. Dalam tugas pendampingan, tim pendamping menyampaikan kepada catin yang akan menikah sebagai berikut:

      • Memastikan Catin/caPUS sudah mengunduh Aplikasi Elsimil;
      • Memastikan Catin/caPUS melakukan register pada Aplikasi Elsimil;
      • Memastikan catin sudah mendaftar ke KUA;
      • Memastikan catin mengisi kuesioner dan mengikuti anjuran/tatalaksana lainnya yang diberikan oleh puskesmas;
      • Mengidentifikasi faktor risiko melahirkan anak stunting pada catin/caPUS;
      • Melakukan edukasi faktor risiko melahirkan anak stunting pada catin/caPUS;
      • Memfasilitasi catin/caPUS melakukan upaya (treatment) pencegahan melahirkan anak stunting pada catin/ caPUS;
      • Menginformasikan dan memastikan catin/caPUS mengikuti kelas dan/atau mendapatkan materi bimbingan perkawinan di institusi agamanya masingmasing (untuk mendapatkan informasi tentang KB, Pengasuhan 1000 HPK, dll);
      • Melakukan KIE dan memastikan PUS baru yang belum/ tidak layak hamil untuk menunda kehamilan dengan kontrasepsi yang sesuai atau dibawah pengawasan petugas kesehatan; dan (10) Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pendampingan catin/caPUS (bisa dilakukan secara manual atau melalui aplikasi).
    3. Pelaksanaan pendampingan ibu hamil
    4. Merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan untuk memantau perkembangan kehamilan dan mendeteksi secara dini apabila muncul permasalahan untuk segera dilakukan penangananan. Tim Pendamping dapat melakukan konsultasi maupun rujukan kepada Tim Pemeriksa Kehamilan/ANC yang berada di Puskesmas Tingkat Kecamatan (Dokter, Bidan, Perawat dan Ahli Gizi) dan hal-hal lain. Pelaksanaan pendampingan kepada ibu hamil dapat dilaksanakan sesuai dengan usia kehamilan dan kondisi sasaran ibu hamil antara lain yaitu 1 kali pada trimester 1, 2 (dua) kali pada semester kedua dan 3 (tiga) kali pendampingan pada trisemester, atau dapat dilakukan pendampingan lebih inten sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ibu hamil. Tim Pendamping Keluarga melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pendampingan ibu hamil (baik dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual).

    5. Pelaksanaan pendampingan pasca persalinan
    6. Merupakan kegiatan memberikan promosi dan KIE tentang KB pasca persalinan, Asi Eksklusif kepada ibu yang telah melahirkan agar menggunakan alat kontrasepsi terpilih dalam jangka waktu sampai 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan sehingga memiliki jarak ideal dengan kehamilan berikutnya diharapkan sebelum masa nifas selesai sudah menggunakan KBPP. Pada saat pendampingan TPK menanyakan terkait apakah ibu pasca salin ingin anak ditunda, ingin anak segera atau tidak ingin anak lagi untuk menentukan nantinya pemilahan terhadap metode kontrasepsi yang akan digunakan. Selain itu pendampingan dilakukan juga kepada ibu pasca keguguran dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari setelah keguguran diharapkan menggunakan KBPP.

    7. Pelaksanaan pendampingan Keluarga anak usia 0-59 bulan
    8. Merupakan kegiatan yang masih berhubungan dengan pendampingan terhadap ibu pasca persalinan yang memiliki anak atau juga terhadap keluarga yang memiliki anak usia-59 bulan dengan memberikan promosi dan KIE tentang pemberian asi ekslusif, imunisasi lengkap, gizi seimbang dan juga pemberian KIE bagi ibu yang belum menggunakan KBPP dan memastikan untuk memberikan edukasi untuk menggunakan KBPP sampai dengan anak usia 23 bulan. Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga pada sasaran ini antara lain:

      • Pemantauan perkembangan balita anak usia 0-59 bulan sesuai dengan standar/usia;
      • Pendampingan keluarga dengan anak usia 24-59 bulan dengan infeksi kronis yang mendapatkan tatalaksana kesehatan;
      • Pendampingan anak usia 24-59 bulan dengan gizi buruk yang mendapatkan tatalaksana gizi buruk;
      • Tim Pendamping Keluarga memastikan keluarga prasejahtera berisiko stunting menerima bantuan sosial, menerima variasi bantuan pangan selain beras dan telur;
      • Tim Pendamping Keluarga memastikan mengakses minum air layak, sarana rumah sehat, memiliki jamban sehat;
      • TPK memastikan keluarga tersebut keluarga prasejahtera atau tidak, termasuk balita resiko stunting atau tidak;
      • TPK melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan pendampingan anak usia 0-59 bulan (baik dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual).

Sasaran Kegiatan

Sasaran kegiatan penggunaan dukungan operasional antara lain:

  1. Sasaran pendampingan laki-laki dan perempuan sebagai catin/caPUS;
  2. Sasaran pendampingan Ibu Hamil;
  3. Sasaran pendampingan Ibu pascapersalinan;
  4. Sasaran pendampingan Keluarga memiliki anak usia 0-59 bulan.

Lingkup Pembiayaan

Lingkup pembiayaan operasional pendampingan sasaran oleh Tim Pendamping Keluarga adalah biaya operasional dukungan pelaksanaan rangkaian lingkup kegiatan Tim Pendamping Keluarga yaitu inventarisasi dan pemutakhiran data sasaran, pelaksanaan pendampingan, pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada sasaran serta kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga. Dukungan pembiayaan diberikan 10 (sepuluh) bulan dalam setahun.


Output

  1. Daftar inventarisasi sasaran dan pemutakhirannya; dan
  2. Rekapitulasi Laporan Hasil Pendampingan per kabupaten/kota yang dilaporkan setiap per tiga bulan.