Pengertian
Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi laparoskopi dengan kamera dan monitor diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dalam melakukan metode operasi wanita (MOW) dengan metode laparoskopi di rumah sakit.
Kriteria Sasaran:
Rumah sakit yang memberikan pelayanan KB metode operasi wanita (MOW) dan teregister dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN.
Standar Pemenuhan Kebutuhan:
- Setiap rumah sakit yang memiliki nomor registrasi BKKBN minimal mendapatkan 1 (satu) set laparoskopi serta wajib menjaga kualitasnya;
- Di wilayah kerja rumah sakit terdapat demand untuk pelayanan kontrasepsi MOW yang dituangkan sebagai target perkiraan, permintaan masyarakat (PPM) MOW; dan
- Setiap rumah sakit memiliki tim provider terlatih LOTAL terdiri dari 1 orang dokter obgyn, 2 orang perawat dan dokter Anestesi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan laparoskopi.
Persyaratan pengusulan laparoskopi:
- Menyertakan surat pernyataan Pimpinan Rumah Sakit, terkait:
- Rumah sakit yang sudah memiliki laparoskopi tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai jika akan mengajukan kembali usulan penyediaan laparoskopi;
- Penyediaan akses gas CO2; dan
- Penyediaan dana pemeliharaan.
- Menyertakan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit, Dokter Obgyn Penanggung Jawab Pelayanan dan Dokter Anestesi untuk kesediaan melaksanakan pelayanan MOW sesuai dengan dengan skema pembiayaan dari Pemerintah/BKKBN;
- Menyertakan surat pernyataan Kesediaan Pemerintah Daerah menyediakan dana pelatihan bagi Tim Prouider (1 dokter Obggn dan 2 Perawat) apabila belum tersedia tim prouider yang kompeten; dan
- Setiap rumah sakit yang mendapatkan laparoskopi set wajib memberikan data hasil pelayanan MOW.