Home ยป LAPARASKOPI DENGAN KAMERA DAN MONITOR

LAPARASKOPI DENGAN KAMERA DAN MONITOR

Pengertian

Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi laparoskopi dengan kamera dan monitor diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dalam melakukan metode operasi wanita (MOW) dengan metode laparoskopi di rumah sakit.


Kriteria Sasaran:

Rumah sakit yang memberikan pelayanan KB metode operasi wanita (MOW) dan teregister dalam sistem pencatatan dan pelaporan BKKBN.


Standar Pemenuhan Kebutuhan:

  1. Setiap rumah sakit yang memiliki nomor registrasi BKKBN minimal mendapatkan 1 (satu) set laparoskopi serta wajib menjaga kualitasnya;
  2. Di wilayah kerja rumah sakit terdapat demand untuk pelayanan kontrasepsi MOW yang dituangkan sebagai target perkiraan, permintaan masyarakat (PPM) MOW; dan
  3. Setiap rumah sakit memiliki tim provider terlatih LOTAL terdiri dari 1 orang dokter obgyn, 2 orang perawat dan dokter Anestesi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan laparoskopi.

Persyaratan pengusulan laparoskopi:

  1. Menyertakan surat pernyataan Pimpinan Rumah Sakit, terkait:
    • Rumah sakit yang sudah memiliki laparoskopi tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai jika akan mengajukan kembali usulan penyediaan laparoskopi;
    • Penyediaan akses gas CO2; dan
    • Penyediaan dana pemeliharaan.
  2. Menyertakan surat pernyataan Kepala Rumah Sakit, Dokter Obgyn Penanggung Jawab Pelayanan dan Dokter Anestesi untuk kesediaan melaksanakan pelayanan MOW sesuai dengan dengan skema pembiayaan dari Pemerintah/BKKBN;
  3. Menyertakan surat pernyataan Kesediaan Pemerintah Daerah menyediakan dana pelatihan bagi Tim Prouider (1 dokter Obggn dan 2 Perawat) apabila belum tersedia tim prouider yang kompeten; dan
  4. Setiap rumah sakit yang mendapatkan laparoskopi set wajib memberikan data hasil pelayanan MOW.