Home ยป GUDANG ALOKON

GUDANG ALOKON

Pengertian:

Gudang alat dan obat kontrasepsi adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi.


Kriteria sasaran:

Dinas/Badan kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan Pemerintah bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (OPD KB)


Standar pemenuhan kebutuhan:

  1. Setiap OPD KB kabupaten dan kota hanya membangun I (satu) unit gudang Alokon;
  2. Gudang alokon dikelola oleh bendahara barang/petugas yang ditunjuk, disarankan telah dilatih manajemen logistik dan diawasi oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian;
  3. Untuk pembangunan gudang alokon, spesifikasi teknis diatur dalam Peraturan BKKBN
  4. Alih fungsi gudang alokon tidak disarankan untuk memanfaatkan bangunan di lantai 2 dan seterusnya; dan
  5. Apabila diperlukan untuk pengamanan, pendanaan DAK dapat digunakan untuk penambahan pagar, teralis pintu dan/atau jendela.