Home ยป DAK Fisik

DAK Fisik

Secara umum DAK Fisik Subbidang Keluarga Berencana (KB) diberikan untuk mendukung Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dalam rangka tercapainya TFR 2,21 pada tahun 2022 menjadi 2,19 pada tahun 2023, meningkatkan angka prevalensi kontrasepsi modern (mCPRl, 62,54 persen pada 2022 menjadi 62,84 persen pada 2023, menurunkan angka kelahiran menurut umur atau Age Specific Fertilitg Rate (ASFR), 21 kelahiran per 1000 wanita Usia Subur pada kelompok usia antara 15- 19 tahun 2022 menjadi 20 kelahiran per 1000 wanita Usia Subur pada kelompok usia antara 15-f9 tahun 2023, dan menurunkan kebutuhan KB modern yang tidak terpenuhi (unmet need 8 persen pada 2022 menjadi 7,70 persen pada 2023. 

MENU DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2023

VTP KIT

VTP Kit adalah kebutuhan set vasektomi tanpa pisau yang digunakan untuk operasi  VTP sesuai standar WHO dengan  Menggunakan metode "Li".

MINILAPARATOMI

Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi minilaparotomi/ tubektomi set  diperuntukkan bagi tenaga kesehatan  untuk melakukan prosedur sterilisasi wanita (Tubektomi) di rumah sakit.

LAPAROSKOPI DENGAN KAMERA DAN MONITOR

Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi laparoskopi dengan kamera dan monitor diperuntukkan bagi tenaga kesehatan  dalam melakukan metode operasi wanita (MOW) dengan metode laparoskopi di rumah sakit.

Pembangunan / Rehab / Kelengkapan gudang alat dan obat  kontrasepsi (Alokon)

Gudang alat dan obat kontrasepsi adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi.

IMPLANT REMOVAL KIT


Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi implant remoual set diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk mencabut/ melepas obat kontrasepsi implan/Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)

IUD KIT


Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi AKDR/IUD kit diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/AKDR.

Pengadaan kendaraan roda empat atau lebih antar-jemput calon akseptor

Kendaraan antar-jemput peserta kb adalah kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang difungsikan sebagai alat transportasi untuk mengangkut para Peserta KB (Peserta Baru dan Peserta Aktif) dari tempat akseptor menuju lokasi tempat pelayanan KB terutama di wilayah yang jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan KB statis dan pelayanan KB Bergerak dan sebaliknya. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stttnting.

Pembangunan/Rehab/Kelengkapan balai penSruluhan KB

Balai penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan berfungsi sebagai pusat pengendali operasional lini lapangan dan sarana pendukung tugas dan fungsi Kepala UPT KB/Koordinator KB Kecamatan, PKB/PLKB dalam beraktivitas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pembinaan kepada petugas dan pengelola (PKB/PLKB, Institusi

Pengadaan kendaraan roda dua antar-jemput calon akseptor

Pengadaan sepeda motor bagr Petugas Bangga Kencana di lini lapangan adalah unit sepeda motor roda 2 yang digunakan dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas dan daya jangkau dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Program Bangga Kencana di lini lapangan. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan shmting.

Pengadaan kendaraan air antar-jemput calon akseptor

Pengadaan kendaraan air antar-jemput calon akseptor/Peserta KB adalah kendaraan yang diperuntukkan bagi para calon peserta KB dan peserta KB dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting