Home ยป Pencatatan Stunting

Pencatatan Stunting

Definisi

Merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting dan balita yang dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga kepada sasaran Berisiko Stunting. Pengamatan kepada sasaran bertujuan untuk memprediksi dan mendeteksi dini faktor resiko stunting, memonitor, mengevaluasi dan memperbaiki kondisi sasaran, serta menyediakan data dan informasi kondisi sasaran.


Rincian Kegiatan

Tim Pendamping Keluarga melakukan kegiatan pendampingan dan pemantauan kepada sasaran berisiko stunting dan hasil pendampingan terhadap sasaran dilakukan pencatatan dan sehingga didapatkan data yang update dan terkini di wilayah desa/kelurahan masing-masing tim pendamping keluarga terlaporkan secara berkala.


Lingkup Pembiayaan

Operasional Pemantauan Pendampingan Sasaran Berisiko Stunting tingkat desa/kelurahan merupakan kegiatan dalam bentuk pembiayaan operasional yang dapat digunakan untuk pembelian paket data/pulsa, dan/atau penggunaan transport, pembelian alat tulis, dan/atau keperluan Photo copy ataupun biaya lainnya. Dukungan pembiayaan diberikan 10 (sepuluh) bulan dalam setahun dan diberikan kepada para anggota Tim Pendamping Keluarga sesuai dengan SK Tim Pendamping Keluarga yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.


Sasaran Kegiatan

Pemberian biaya operasional kepada Tim Pendamping Keluarga Berisiko Stunting sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pencatatan hasil pendampingan kepada sasaran berisiko stunting antara lain Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur, Ibu Hamil, Ibu Pasca Persalinan, Anak Usia 0 โ€“ 23 bulan. Anak usia 24 โ€“ 60 bulan.


Output

Output kegiatan Operasional Pemantauan Pendampingan Sasaran Berisiko Stunting tingkat desa/kelurahan adalah tersedianya data dan informasi terkini tentang kondisi kesehatan Calon Pengantin/Calon Pasangan Usia Subur, Ibu Hamil, Ibu Pasca Persalinan, Anak Usia 0 โ€“ 59 bulan untuk mendeteksi secara dini faktor risiko stunting berdasarkan hasil dari pelaksanaan pendampingan keluarga di setiap wilayah.