Home » MOW

MOW

Definisi

Operasional penggerakan pelayanan KB MOW adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Lini Lapangan kepada calon peserta KB ataupun peserta KB agar bersedia datang ke tempat pelayanan KB serta mendapat pelayanan MOW.


Rincian Kegiatan

Pemberian pelayanan KB MOW oleh dokter kompeten.


Sasaran Kegiatan

Pasangan usia subur yang membutuhkan pelayanan KB MOW.


Lingkup Pembiayaan

Pembiayaan dana BOKB Penggerakan Pelayanan KB MOW terdiri dari:

  1. Biaya Layanan Penggerakan KB MOW
  2. Biaya layanan penggerakan KB MOW tidak boleh melebihi harga satuan yang ditetapkan sebesar Rp. 3.180.000,-

    Biaya layanan penggerakan KB MOW merupakan komponen yang terdiri dari Biaya Medis dan pembiayaan lainnya yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota. Biaya Medis diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah atau swasta atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan MOW sebesar maksimal Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per peserta KB sesuai pendekatan tarif INA CBG’S pelayanan KB pada BPJS kesehatan. Pelayanan MOW yang dilakukan pada fasilitas pelayanan Kesehatan dengan standar Biaya Medis dibawah Rp. 2.000.000,-, maka pembayaran Biaya Medis disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan MOW satu paket dengan pelayanan sectio caesarea yang dibiayai melalui BPJS Kesehatan, Biaya Medis MOW tidak dapat dibayarkan menggunakan dana BOKB. Pembayaran Biaya Medis MOW harus dapat dipastikan tidak terjadi pembiayaan ganda (double claim) dengan pembiayaan dari sumber lainnya.

    Komponen Pembiayaan lainnya yang dapat dipilih pada biaya layanan penggerakan MOW terdiri dari:

    1. Belanja makan dan minum (konsumsi) untuk calon peserta KB atau peserta KB, petugas pendukung kegiatan pelayanan, dan/atau Tenaga Lini Lapangan;
    2. Biaya transportasi dapat diberikan untuk:
      • Calon peserta KB atau peserta KB yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
      • Petugas pendukung kegiatan pelayanan dan/atau Tenaga Lini Lapangan yang melakukan penggerakan dan membawa calon peserta KB atau peserta KB ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
      • Transport membawa calon peserta KB MOW ke fasilitas kesehatan di luar wilayah Kabupaten/Kota setempat. Besaran nilai yang digunakan sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dan at cost.
    3. Pengganti tidak bekerja diberikan kepada peserta KB MOW sebesar maksimal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per peserta KB. Besaran biaya pengganti tidak bekerja mengacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan merupakan satuan biaya tertinggi yang dapat diberikan.
    4. Biaya Penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diperuntukkan untuk menyediakan BMHP yang dibutuhkan dalam pelayanan KB MOW.
    5. Biaya Alat Pelindung Diri (APD)
    6. Biaya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) diperuntukkan kepada provider yang memberikan pelayanan KB MOW. Penyediaan APD disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

    7. Biaya pemeriksaan deteksi dini Covid-19 dapat diberikan kepada calon peserta KB dan/atau provider yang memberikan pelayanan MOW. Penyediaan pemeriksaan deteksi dini Covid-19 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi daerah setempat.
  3. Biaya Dukungan Pelayanan KB MOW
  4. Biaya Dukungan Pelayanan KB MOW dapat disediakan dari biaya layanan penggerakan KB MOW yang tidak digunakan. Dukungan pelayanan KB MOW yang dapat disediakan antara lain pemeriksaan tambahan atau perawatan medis yang diperlukan untuk pelayanan KB MOW. Penyediaan Biaya Dukungan Pelayanan KB MOW yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan MOW tersebut dapat menggunakan dana yang tersedia dan tidak dimanfaatkan serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Output

Peserta KB MOW.