Home ยป Minilokakarya Kecamatan

Minilokakarya Kecamatan

Definisi

Operasional Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan merupakan kegiatan pertemuan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat Kecamatan dan membina (coach) bagi Tim Pendamping Keluarga agar terwujudnya 3 (tiga) standar: (1) Tim Pendamping Keluarga yang terlatih, (2) Tersedia Alat Ukur/Aplikasi Pengukuran untuk sasaran Stunting dan (3) Tersedia dan terlaksananya Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting serta terwujudnya 4 (empat) PASTI: (1) Memastikan semua sasaran terdata, (2) Memastikan semua sasaran memperolah pelayanan, (3) Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan (4) Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.


Rincian Kegiatan

Operasional Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan merupakan kegiatan pertemuan yang diinisiasi oleh Pengurus TP PKK Kecamatan dan dipimpin oleh Camat dengan melibatkan Kepala Puskesmas, Tenaga Gizi, Dokter, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya, Penyuluh KB/PLKB (ASN dan Non ASN), Koordinator Statistik Kecamatan, Pengurus IBI Ranting, Pengurus KUA, Pengurus Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), Komandan Rayon Militer (Danramil), (Kapolsek), dan pihak-pihak terkait lainnya di tingkat Kecamatan untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat Kecamatan serta pembinaan (coach) Tim Pendamping Keluarga agar terwujudnya 3 STANDAR dan 4 PASTI. Dalam kegiatan mini lokakarya ini salah satunya dapat diagendakan pemaparan materi dari Kepala Puskesmas atau perwakilannya tentang data kondisi stunting by name by addres di wilayahnya. Operasional Mini Lokakarya Tingkat Kecamatan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam setahun. Pertemuan dapat dilakukan secara berkelompok melalui luring dan/atau daring.


Sasaran Kegiatan

Sasaran operasional mini lokakarya tingkat Kecamatan yaitu pelaksana mini lokakarya di tingkat Kecamatan yang meliputi Camat, Kepala Puskesmas, Tenaga Gizi, Dokter, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya, Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan, Penyuluh KB/PLKB (ASN dan Non ASN), Koordinator Statistik Kecamatan, Pengurus IBI Ranting, Pengurus KUA, Pengurus Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting, Tim Pendamping Keluarga, Danramil, Kapolsek dan pihak-pihak terkait lainnya di tingkat Kecamatan yang berpastisipasi dalam mini lokakarya tingkat Kecamatan.


Lingkup Pembiayaan

Operasional Mini lokakarya Tingkat Kecamatan terdiri dari Biaya Konsumsi, transport, dan fasilitator pelaksanaan Mini lokakarya Tingkat Kecamatan. Apabila kegiatan dilakukan secara virtual maka pembiayaan dapat dialihkan dalam bentuk penggantian pulsa/data sesuai ketentuan yang berlaku.


Output

Output operasional mini lokakarya tingkat Kecamatan yaitu daftar rencana kerja dan target yang akan dilakukan dalam rangka pengawalan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan pembinaan Tim Pendamping Keluarga serta laporan kondisi pelaksanaan pendampingan keluarga dan program percepatan penurunan stunting di seluruh Desa/Kelurahan dalam satu wilayah kecamatan.