Home ยป Konseling PPKS

Konseling PPKS

Definisi

PPKS adalah wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat, dengan kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.


Rincian Kegiatan

Kegiatan operasional sosialisasi pelayanan PPKS ini dilaksanakan minimal 8 kali dalam satu tahun, dengan lingkup kegiatan antara lain:

  1. Pertemuan sosialisasi sembilan pelayanan yang ada di PPKS yaitu
    1. Pelayanan Data dan informasi Kependudukan dan Keluarga;
    2. Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak;
    3. Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja;
    4. Konsultasi dan Konseling Pra Nikah;
    5. Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
    6. Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis;
    7. Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia;
    8. Pembinaaan Usaha Ekonomi Keluarga;
    9. Pelayanan Lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan, sumber daya, dan potensi, khususnya dengan 3 pelayanan utama dalam rangka percepatan penurunan stunting, antara lain
      • Penggunaan KKA dalam pemantauan tumbuh kembang balita dan anak,
      • Persiapan kehidupan berkeluarga bagi calon pengantin dan pelayanan KB paska persalinan (KBPP);
  2. Pertemuan bantuan konsultasi dan konseling bagi keluarga yang membutuhkan bantuan konseling di PPKS;
  3. Memberikan bantuan rujukan bagi keluarga yang membutuhkan pelayanan rujukan lebih lanjut. Kegiatan pelaksanaan pertemuan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB dapat dilaksanakan antara lain oleh Guru PAUD, Penyuluh KB/PLKB, Genre, atau tenaga lainnya yang kompeten.

Sasaran Kegiatan

Sasaran dari kegiatan ini ada 2 yaitu:

  1. Sasaran langsung adalah kader-kader yang ada di desa, baik itu kader IMP, kader kelompok kegiatan (poktan) BKB, BKR, BKL, UPPKA maupun Tim pendamping Keluarga (TPK) yang melaksanakan pendampingan dalam rangka percepatan penurunan stunting; dan
  2. Sasaran tidak langsung adalah keluarga-keluarga yang dianggap rentan (berisiko) mengalami permasalahan dalam segala aspek terutama dalam optimalisasi delapan fungsi keluarganya.

Lingkup Pembiayaan

Lingkup pembiayaan merupakan pembiayaan dalam bentuk operasional yang dapat digunakan untuk biaya konsumsi dan/atau uang transport pelaksana/pengelola PPKS, transportasi rujukan, serta fasilitator untuk para pengelola dan pelaksana saat melakukan sosialisasi dan/atau konsultasi dan konseling PPKS.


Output

Output dari kegiatan operasional sosialisasi pelayanan PPKS di Balai Penyuluhan ini adalah:

  1. Tersosialisasikannya pelayanan PPKS yang ada di Balai Penyuluhan; dan
  2. Jumlah Keluarga dan/atau calon pengantin atau remaja yang mendapatkan konsultasi dan konseling di PPKS.