Home ยป KENDARAAN RODA DUA

KENDARAAN RODA DUA

Pengertian:

Pengadaan sepeda motor bagi Petugas Bangga Kencana di lini lapangan adalah unit sepeda motor roda 2 yang digunakan dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas dan daya jangkau dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Program Bangga Kencana di lini lapangan. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting.


Kriteria sasaran:

Sasaran yang mendapatkan sepeda motor adalah OPD KB kabupaten/kota dengan menghitung berapa jumlah Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB Non ASN/Kepala UPT KB Tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas KB yaitu:

  1. Penyuluh KB
  2. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.

  3. Petugas Lapangan KB ASN
  4. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan penyuluhan, penggerakan, pencatatan dan pelaporan serta monitoring evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di lini lapangan.

  5. Petugas Lapangan KB Non ASN
  6. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non ASN adalah Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan penyuluhan, penggerakan, pencatatan dan pelaporan serta monitoring evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di lini lapangan. Dibeberapa wilayah penyebutan PLKB Non ASN dengan istilah PLKB Kontrak, Tenaga Penggerak Desa, PLKB Honorer, Tenaga Lapangan KB dan lainnya.

  7. Kepala Unit Pelaksana Teknis KB Tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas KB/Koordinator KB Kecamatan Kepala Unit PelaksanaTeknis KB tingkat Kecamatan/ Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural/fungsional yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mengendalikan, mengoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Program Bangga Kencana di tingkat Kecamatan.

Standar pemenuhan kebutuhan :

  1. Prioritas diberikan kepada Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non ASN berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda dua;
  2. Apabila kendaraan bermotor roda dua sudah terpenuhi kepada seluruh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non ASN, maka Kendaraan bermotor roda dua dapat diberikan kepada Kepala UPT KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana sejumlah 1 (satu) unit; dan
  3. OPD KB kabupaten/kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaannya.