Pengertian:
Balai penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan berfungsi sebagai pusat pengendali operasional lini lapangan dan sarana pendukung tugas dan fungsi Kepala UPT KB/Koordinator KB Kecamatan, PKB/PLKB dalam beraktivitas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pembinaan kepada petugas dan pengelola (PKB/PLKB, Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan dan mitra kerja) dalam operasional Program Bangga Kencana Tingkat kecamatan.
Kriteria sasaran:
- Kecamatan yang telah memiliki Kepala UPT/Koordinator KB Kecamatan;
- Kecamatan yang belum memiliki kantor Kepala UPT/Koordinator KB Kecamatan;
- Kecamatan yang siap menyediakan sebidang tanah untuk pembangunan Balai Pen5ruluhan KB dengan status tanah jelas/Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai ketentuan masing-masing daerah dan tidak dalam sengketa atau tidak dalam proses peradilan; dan
- Pemilihan lokasi disarankan dibangun di dekat area kantor kecamatan.
Standar pemenuhan kebutuhan:
Setiap kecamatan 1 (satu) balai penyuluhan KB