Home ยป BALAI PENYULUHAN KB

BALAI PENYULUHAN KB

Pengertian:

Balai penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan berfungsi sebagai pusat pengendali operasional lini lapangan dan sarana pendukung tugas dan fungsi Kepala UPT KB/Koordinator KB Kecamatan, PKB/PLKB dalam beraktivitas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pembinaan kepada petugas dan pengelola (PKB/PLKB, Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan dan mitra kerja) dalam operasional Program Bangga Kencana Tingkat kecamatan.


Kriteria sasaran:

  1. Kecamatan yang telah memiliki Kepala UPT/Koordinator KB Kecamatan;
  2. Kecamatan yang belum memiliki kantor Kepala UPT/Koordinator KB Kecamatan;
  3. Kecamatan yang siap menyediakan sebidang tanah untuk pembangunan Balai Penyuluhan KB dengan status tanah jelas/Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai ketentuan masing-masing daerah dan tidak dalam sengketa atau tidak dalam proses peradilan; dan
  4. Pemilihan lokasi disarankan dibangun di dekat area kantor kecamatan.

Standar pemenuhan kebutuhan:

Setiap kecamatan 1 (satu) balai penyuluhan KB