Home ยป BOKB

BOKB

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membawa perubahan baru, salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah bagian dari TKDD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi

prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. DAK terdiri dari DAK fisik, DAK nonfisik dan hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) merupakan DAK

nonfisik yang digunakan untuk membantu operasional layanan publik di daerah.

Dasar hukum lain yang juga perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan kewenangannya secara

konkuren terbagi menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) yang dioperasionalkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bertujuan untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk

yang Seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung berbagai kegiatan prioritas, antara lain kegiatan-kegiatan dalam upaya mengendalikan angka kelahiran, meningkatkan Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (mCPR), menurunkan tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need), serta upaya

perwujudan Penduduk Tumbuh seimbang (PTS) dan menghasilkan Bonus Demografi dan upaya pengendalian penduduk untuk berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana BKKBN menjadi Ketua Pelaksana, tentu membawa dampak pada perlunya koordinasi serta konvergensi program di lapangan. Kebaruan program penurunan stunting yang diusung BKKBN menitikberatkan pada fasilitasi terlaksananya berbagai program pembangunan bagi keluarga sasaran percepatan penurunan stunting.

Untuk memastikan berbagai kegiatan prioritas Program Bangga Kencana serta penurunan stunting dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) terhadap urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Salah satu bentuk komitmen yang diharapkan adalah tingkat kontribusi APBD yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan operasional yang mengacu pada kegiatan prioritas pembangunan nasional (sesuai kewenangannya), serta alokasi

dukungan sarana prasarana untuk penyelenggaraan Program Bangga Kencana serta penurunan stunting. Apabila komitmen tersebut tidak optimal maka akan berdampak pada sulitnya pencapaian target/sasaran Program Bangga Kencana yang sudah ditetapkan, baik di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),

Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan maupun dalam RPJMD dan RKPD kabupaten dan kota.