Home ยป Cabut Implant

Cabut Implant

Definisi

Operasional pencabutan Implan adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Lini Lapangan kepada peserta KB implan agar bersedia dihadirkan ke tempat pelayanan KB serta mendapat pelayanan cabut Implan.


Rincian Kegiatan

Pemberian pelayanan pencabutan Implan oleh dokter/bidan kompeten.


Sasaran Kegiatan

Pasangan usia subur yang membutuhkan pelayanan pencabutan Implan, dengan ketentuan:

  1. Telah habis masa pakai implannya;
  2. Ingin berganti cara ke metode kontrasepsi jangka panjang lainnya;
  3. Mengalami efek samping/komplikasi dari pemakaian implant sebelumnya;
  4. Mengalami kegagalan pemakaian kontrasepsi implan (hamil saat masih menggunakan kontrasepsi implan).

Lingkup Pembiayaan

Pembiayaan dana BOKB Pencabutan Implan terdiri dari Biaya Layanan Pencabutan Implan. Biaya layanan pencabutan Implan tidak boleh melebihi harga satuan yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp.346.000,. Apabila peserta KB melakukan pencabutan dan pemasangan Implan dalam satu waktu, maka biaya medisnya dapat dibayarkan 2 (dua) kali yaitu biaya dari sub menu penggerakan pelayanan KB implan dan pencabutan implan namun komponen biaya lainnya hanya dibayarkan 1 (satu) kali yang bersumber dari salah satu submenu tersebut. Biaya layanan pencabutan Implan merupakan komponen yang terdiri dari Biaya Medis dan pembiayaan lainnya yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota. Biaya Medis diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah atau swasta atau TPMB atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pencabutan Implan sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per peserta KB sesuai standar biaya non kapitasi pelayanan KB pada BPJS kesehatan.

Komponen Pembiayaan lainnya yang dapat dipilih pada biaya layanan penggerakan Implan terdiri dari:

  1. Belanja makan dan minum (konsumsi) untuk peserta KB, petugas pendukung kegiatan pelayanan, dan/atau Tenaga Lini Lapangan.
  2. Biaya transportasi dapat diberikan untuk:
    • Peserta KB yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
    • Petugas pendukung kegiatan pelayanan dan/atau Tenaga Lini Lapangan yang melakukan penggerakandan membawa peserta KB ke fasilitas kesehatan.
  3. Biaya Penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diperuntukkan untuk menyediakan BMHP yang dibutuhkan dalam pelayanan pencabutan implan.
  4. Biaya Alat Pelindung Diri (APD)
  5. Biaya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) diperuntukkan kepada provider yang memberikan pelayanan KB Cabut Implan. Penyediaan APD disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Output

Peserta KB Cabut Implant.