Home ยป MOP

MOP

Definisi

Operasional penggerakan pelayanan KB MOP adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Lini Lapangan kepada calon peserta KB ataupun peserta KB agar bersedia datang ke tempat pelayanan KB serta mendapat pelayanan MOP.


Rincian Kegiatan

Pemberian pelayanan MOP oleh dokter kompeten.


Sasaran Kegiatan

Pasangan usia subur yang membutuhkan pelayanan KB MOP.


Lingkup Pembiayaan

Pembiayaan dana BOKB Penggerakan Pelayanan KB MOP terdiri dari:

  1. Biaya Layanan Penggerakan KB MOP
  2. Biaya layanan penggerakan KB MOP tidak boleh melebihi harga satuan yang ditetapkan sebesar Rp. 1.252.000,-

    Biaya layanan penggerakan KB MOP merupakan komponen yang terdiri dari Biaya Medis dan pembiayaan lainnya yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota. Biaya Medis diberikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah atau swasta atau tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan MOP dengan ketentuan:

    1. Pelayanan MOP yang dilakukan dokter umum Biaya Medis dibayarkan sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta KB sesuai standar biaya non kapitasi pelayanan KB pada BPJS kesehatan.
    2. Pelayanan MOP yang dilakukan oleh dokter spesialis Biaya Medis dibayarkan sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) per peserta KB sesuai pendekatan tarif INA CBGs BPJS Kesehatan.

    Komponen Pembiayaan lainnya yang dapat dipilih pada biaya layanan penggerakan MOP terdiri dari:

    1. Belanja makan dan minum (konsumsi) untuk calon peserta KB atau peserta KB, petugas pendukung kegiatan pelayanan, dan/atau Tenaga Lini Lapangan;
    2. Biaya transportasi dapat diberikan untuk:
      • Calon peserta KB yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan;
      • Petugas pendukung kegiatan pelayanan dan/atau pendamping calon peserta KB dan/atau Tenaga Lini Lapangan yang melakukan penggerakan dan/atau membawa peserta KB ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau
      • Transport membawa calon peserta KB MOP ke fasilitas kesehatan di luar wilayah Kabupaten/Kota setempat. Besaran nilai yang digunakan sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dan at cost.
    3. Pengganti tidak bekerja diberikan kepada peserta KB MOP sebesar maksimal Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per peserta KB. Besaran biaya pengganti tidak bekerja mengacu pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan merupakan satuan biaya tertinggi yang dapat diberikan.
    4. Biaya Penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) diperuntukkan untuk menyediakan BMHP yang dibutuhkan dalam pelayanan KB MOP.
    5. Biaya Alat Pelindung Diri (APD)
    6. Biaya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) diperuntukkan kepada provider yang memberikan pelayanan KB MOP. Penyediaan APD disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

    7. Biaya pemeriksaan deteksi dini Covid-19 dapat diberikan kepada peserta KB dan/atau provider yang memberikan pelayanan MOP. Penyediaan pemeriksaan deteksi dini Covid-19 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi daerah setempat.
  3. Biaya Dukungan Pelayanan KB MOP
  4. Biaya Dukungan Pelayanan KB MOP dapat disediakan dari biaya layanan penggerakan KB MOP yang tidak digunakan. Dukungan pelayanan KB MOP yang dapat disediakan antara lain pemeriksaan tambahan atau perawatan medis yang diperlukan untuk pelayanan KB MOP. Penyediaan Biaya Dukungan Pelayanan KB MOP yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan MOP tersebut dapat menggunakan dana yang tersedia dan tidak dimanfaatkan serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Output

Peserta KB MOP.