Pengertian:
Pengadaan kendaraan air antar-jemput calon akseptor/Peserta KB adalah kendaraan yang diperuntukkan bagi para calon peserta KB dan peserta KB dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting.
Kriteria sasaran:
OPD KB kabupaten/kota yang belum memiliki kendaraan air antar jemput calon akseptor/Peserta KB yang wilayahnya termasuk wilayah perairan.
Standar pemenuhan kebutuhan:
- OPD KB kabupaten/kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaannya; dan
- Setiap OPD KB kabupaten/kota hanya mendapatkan satu unit kendaraan antar-jemput peserta KB.