Home ยป KENDARAAN RODA EMPAT ATAU LEBIH

KENDARAAN RODA EMPAT ATAU LEBIH

Pengertian:

Kendaraan antar-jemput peserta kb adalah kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang difungsikan sebagai alat transportasi untuk mengangkut para Peserta KB (Peserta Baru dan Peserta Aktif) dari tempat akseptor menuju lokasi tempat pelayanan KB terutama di wilayah yang jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan KB statis dan pelayanan KB Bergerak dan sebaliknya. Kendaraan tersebut juga dapat dipergunakan untuk keperluan pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting.


Kriteria sasaran:

  1. OPD KB kabupaten/kota yang belum memiliki kendaraan roda empat antar-jemput calon akseptor; dan
  2. OPD KB kabupaten/kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaan.

Standar pemenuhan kebutuhan:

Setiap OPD KB kabupaten/kota hanya mendapatkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat antar-jemput peserta KB dari DAK Subbidang KB.