Pengertian:
Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi AKDR/IUD kit diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/AKDR.
Kriteria sasaran:
Fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah memiliki nomor kode fasilitas kesehatan KB (K/0/KB) serta jejaring atau jaringan fasilitas pelayanan kesehatan.
Standar pemenuhan kebutuhan:
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan/jejaring minimal mendapatkan masing masing satu set IUD Kit;
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan/jejaring yang belum memiliki sarana penunjang pelayanan KB berupa IUD Kit atau yang sudah memiliki sarana tersebut tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan jaringan/jejaring wajib menjaga kualitas IUD Kit.