Pengertian:
Gudang alat dan obat kontrasepsi adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi.
Kriteria sasaran:
Dinas/Badan kabupaten dan kota yang menyelenggarakan urusan Pemerintah bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (OPD KB)
Standar pemenuhan kebutuhan:
- Setiap OPD KB kabupaten dan kota hanya membangun I (satu) unit gudang Alokon;
- Gudang alokon dikelola oleh bendahara barang/petugas yang ditunjuk, disarankan telah dilatih manajemen logistik dan diawasi oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian;
- Untuk pembangunan gudang alokon, spesifikasi teknis diatur dalam Peraturan BKKBN
- Alih fungsi gudang alokon tidak disarankan untuk memanfaatkan bangunan di lantai 2 dan seterusnya; dan
- Apabila diperlukan untuk pengamanan, pendanaan DAK dapat digunakan untuk penambahan pagar, teralis pintu dan/atau jendela.