Home ยป MINILAPARATOMI

MINILAPARATOMI

Pengertian

Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi minilaparotomi/ tubektomi set diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan prosedur sterilisasi wanita (Tubektomi) di rumah sakit.


Kriteria Sasaran:

Rumah Sakit yang memberikan pelayanan KB metode operasi wanita (MOW) dan teregister dalam sistem informasi manajemen (SIM) BKKBN.


Standar pemenuhan kebutuhan:

  1. Setiap rumah sakit yang memiliki nomor registrasi BKKBN minimal mendapatkan 1 (satu) set minilaparotomi/tubektomi serta wajib menjaga kualitasnya; dan
  2. Di wilayah kerja rumah sakit terdapat permintaan untuk pelayanan kontrasepsi MOW yang dituangkan sebagai target Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM) MOW

Persyaratan pengusulan minilaparotomi/tubektomi set:

  1. Menyertakan surat pernyataan Pimpinan Rumah Sakit terkait:
    • Rumah sakit yang sudah memiliki minilaparotomi/tubektomi set tetapi dalam kondisi rusak/tidak layak pakai jika akan mengajukan kembali usulan penyediaan minilaparotomi/tubektomi set;
    • penyediaan dana pemeliharaan.
  2. Menyertakan surat pernyataan kepala rumah sakit, dokter Obgyn PJ Pelayanan dan dokter Anestesi untuk kesediaan melaksanakan pelayanan MOW sesuai dengan dengan skema pembiayaan dari Pemerintah/BKKBN; dan
  3. Setiap rumah sakit yang mendapatkan minilaparotomi/tubektomi set wajib memberikan data hasil pelayanan MOW.